Cegah Kluster Pilkades, Supriyanto : Panitia di Rapid Sebelum Hari Pencoblosan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto menegaskan bahwa, pihak KPPS pada saat digelarnya pesta demokrasi di tingkat desa, harus dilakukan pemeriksaan rapid tes terlebih dahulu, sebelum hari pencoblosan.

Hal ini dikatakan Supriyanto saat diwawancarai wartawan menyikapi kondisi pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, Selasa 8 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan itu pun berharap, penerapan protokol kesehatan secara ketat semisal penggunaan facesheild (panitia), penyediaan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal itu agar, tidak muncul kluster baru usai Pilkades serentak 2021.
“Karena pelaksanaan tahun ini berbeda dari sebelum-sebelumnya, kita minta pelaksaan kali ini wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar pelaksanaan Pilkades 2021 berjalan sukses, sehat dan aman,” ketusnya.

Ia pun menyebut, minimal pada H-2 seluruh panitian pelaksaan Pilkades serentak wajib dilakukan pemeriksaan rapid tes. Hal itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran korona.

“Surat hasil pemeriksaan itu-kan berlaku selama 3 hari, jadi 2 atau 1 hari sebelum waktu pencoblosan, mereka wajib di rapidĀ  dengan hasil negatif Covid-19,” kata Supriyanto.

Pihaknya juga akan mengerahkan tenaga kesehatan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Agustus 2021.
“Kawan-kawan dari kesehatan juga nanti akan membantu untuk ini. Termasuk dari pihak keamanan, untuk mendukung pelaksaan Pilkades serentak ini,” sebutnya.

Disisi lain, langkah untuk mencegah penyebaran korona itu dengan membatasi jumlah pencoblos pada masing-masing TPS. Dimana, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang.
“Jadi, kalau jumlah pemilih di (sebut saja) desa A, terdapat 3.000 pemilih, berarti wajib ada 6 TPS di desa itu,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *