BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Meski diterbitkan tahun 2018 silam, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih belum berlaku hingga saat ini.
Padahal, Perda No 5/2018 itu berpotensi menghasilkan pemasukan untuk daerah atau PAD. Jelas, pada pasal 8 perda tersebut menerakan, pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar 100 dolar Amerika Serikat (US$) perjabatan-perorang-perbulan (sebagai penerimaan daerah).
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat diwawancarai soal belum berlakunya perda itu menyatakan, akan segera mempelajari lebih dahulu.
“Ya kita pelajari dulu, selanjutnya kita buatkan Perbup-nya untuk kemudian disosialisasikan ke tiap-tiap perusahaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, karena yang tahu dan paham soal tenaga kerja asing adalah pihak itu.
“Karena ini berkenaan dengan pendapatan daerah, akan kita kejar itu,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto ketika dikonfirmasi terkait perda itu, karena memang dirinya ikut serta dalam pembahasan perda terkait, justru mengaku tidak tahu kalau perda itu belum berlaku.
“Kalau untuk itu, tanyakan ke pihak eksekutif saja ya. Kalau dia belum berlaku, justru kami mau mempertanyakannya,” kata politisi PKS itu pun kemarin.
Diwawancarai terpisah, Kepala Disnaker Lampung Selatan Anas Anshori mengaku bila, Perda itu memang belum berjalan. Pasalnya, peraturan bupati yang berkenaan dengan perda itu belum ada.
“Akhir tahun lalu sempat kita bahas dan draf perbub-nya juga sudah ada. Kalau ditanya apakah perda ini sudah berlaku ya sudah, tapi memang belum berjalan, karena Perbup-nya belum ada. Target kita, tahun depan sudah bisa direalisasikan,” kata dia, Kamis 24 Juni 2021.
Dia pun menjabarkan, setidaknya data per Juni 2021, tercatat ada 47 TKA yang berkerja di Lampung Selatan. Dimana, mayoritas atau mencapai 82 persen bekerja di PT San Xiong Steel, selebihnya tersebar di beberapa perusahaan lainnya.
“Kalau asal negara, terbesar dari China. TKA lainnya dari Korea, Australia, Philipina dan Thailand,” kata Dia.
Ia pun menyebutkan, penerimaan daerah dari TKA dikatakannya adalah dana kompensasi pekerja asing (DKPA).
“Itu bisa dilaksanakan kalau TKA itu bekerja di satu kabupaten/kota, tidak bekerja lebih dari satu kabupaten/kota,” tandasnya. (Lex)