BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 294 orang tercatat sebagai bakal calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 28 Juni 2021.
Ketua Pilkades Serentak Lampung Selatan itu menjelaskan, dari jumlah bakal calon (balon) kepala desa (kades) yang tercatat, terdapat 59 orang sebagai balon petahana atau incumbent.
“Yang tercacat ada 294 orang bakal calon, 59 orang diantaranya merupakan balon dari petahana,” katanya.
Supriyanto menambahkan, untuk jadwal penetapan dari balon menjadi calon kades, diagendakan pada 16 Juli 2021.
“Saat ini masih dalam proses tahapan penelitian berkas balon kades oleh panitian kabupaten,” jelasnya.
Ketika disinggung desa mana yang memiliki balon yang lebih dari 5 orang, Supriyanto menjelaskan terdapat 8 desa di Lampung Selatan yang menggelar Pilkades serentak, yang diagendakan akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2021 itu.
“Dari 84 desa, yang paling banyak balonnya yakni Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari dengan 8 orang balon. Tapi yang lebih dari lima orang ada juga meliputi Desa Mandalasari Kecamatan Sragi, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Desa Natar dan Tanjungsari Kecamatan Natar, Desa Way Huwi Kecamatan Jatiagung, Desa Rejomulyo dan Mekarmulya Kecamatan Palas,” jelas Supriyanto.
Ia pun menyampaikan, apabila masih terdapat desa penyelenggara Pilkades serentak yang memiliki jumlah calon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan pembobotan, sampai didapati batas maksimal 5 calon kades.
“Karena batas maksimal calon itu 5 orang, maka bagi desa yang melebihi 5 orang dilakukan pembobotan atau tes lagi oleh panitia. Untuk materinya, disesuaikan dengan peraturan yang ada,” sebutnya.
Sementara itu, ditanyai khusus terkait balon petahana yang mengikuti kembali kontestasi 6 tahunan itu, apakah mereka telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) sesuai dengan PP No43/2014 tentang, pelaksanaan peraturan UU No.6/2014 tentang desa. Karena, pada pasal 5 PP tersebut diterakan, LPPDes akhir masa jabatan disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan, Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lampung Selatan Dicki Yurici menjelaskan, bila hal itu telah dilaksanakan.
“Nanti boleh dicek, ada kok,” kata Dicky. (Lex)