BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran KSKP Bakauheni, Lampung Selatan berhasil menyita ribuan ekor satwa liar jenis burung, yang diduga hendak diselundupkan ke pulau jawa.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah burung yang disita petugas di lokasi pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, itu sebanyak 3.320 ekor.
Dengan rincian, 15 box jenis mayar, 2 box jenis terkukur, 1 box jenis emprit dan 9 dus jenis trucuk.
Satwa liar tersebut didapati petugas dari dalam kendaraan merk Toyota Avanza Nopol BG 1840 KH, yang dikemudikan Zainul (52) warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Upaya penyelundupan ribuan ekor burung berbagai jenis itu diungkap petugas kepolisian setempat sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa 28 Juni 2021.
Rencananya, burung-burung tersebut akan dikirim ke daerah Serang, Banten. Sedangkan asal burung-burung tersebut diketahui dari Kayuagung, Sumatera Selatan.
Atas perkara tersebut, pihak terkait melanggar pasal 88 UU RI No 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
Paska pengungkapan tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Bandarlampung, Wilker Bakauheni.
Berikut rincian satwa liar jenis burung yang berhasil disita pihak KSKP Bakauheni, Lampung Selatan
1. 15 keranjang box plastik yang berisikan burung mayar sebanyak 2.500 ekor
2. 2 box keranjang plastik yang berisikan burung terkukur sebanyak 40 ekor.
3. 1 Box keranjang plastik yang berisikan burung perkutut sebanyak 30 ekor
4. 3 box keranjang plastik yang berisikan burung Pipit sebanyak 150 ekor
5. 9 dus warna coklat berisikan burung trucuk 450 ekor
6. 3 box kranjang plastik yang berisikan burung trucuk 150 ekor.
(Red)