12 Desa di Lamsel Ditetapkan Zona Merah, Pendatang Harus Diisolasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Hal ini berdasarkan data perkembangan terkini kasus Covid-19 dan PPKM Mikro Kabupaten Lampung Selatan pertanggal 20-26 Juni 2021.

Sekretaris Satgas Covid Lampung Selatan M Darmawan menyatakan, ke-12 desa yang ditetapkan sebagai zona merah pertanggal 20-26 Juni 2021 yakni Desa Penengahan (Kecamatan Penengahan) Bangunan, Rejomulyo, Baliagung, Kalirejo (Kecamatan Palas) Kualasekampung (Kecamatan Sragi), Wayurang (Kalianda), Sidodadi, Seloretno (Sidomulyo), Babatan (Kecamatan Katibung), Natar dan Candimas (Kecamatan Natar).
“Data ini update setiap 1 minggu. Jadi untuk saat ini kemungkinan bisa berubah. Bisa saja bertambah atau sebaliknya, karena yang menentukan zona adalah Kemenkes RI,” kata Dia Senin 5 Juli 2021.

Pihak Satgas mengimbau agar masyarakat tidak berpergian dan tetap di rumah saja, guna menekan kasus penyebaran korona.
“Dengan begitu, minimal kita ikut berperan menyelamatkan yang lain,” sebutnya.

Ia pun menekankan agar satgas di tingkat desa memberlakukan 3 T yakni
Testing, Tracing dan Treatment. Dan apabila mendapati warga yang baru datang atau bepergian dari daerah yang memberlakukan PPKM Darurat (Jawa-Bali) dilakukan asessment.
“Jadi harus ditanyakan. Dari mana, mau kemana dan mau ngapain. Dan untuk warga yang baru datang harus diisolasi selama 5 hari. Dan satgas pun kita minta ikut mengawasi,” kata Darmawan.

Ia pun menyatakan, satgas di desa dapat melakukan pecegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Kita harapkan juga, masyarakat dapat mengutamakan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *