Ditanya Kapan Pelantikan Kursi Jabatan Yang Diisi Plt, Sekda Thamrin : Saya Belum Tahu

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemkab Lampung Selatan hingga kini belum memiliki wacana pasti untuk menggelar pelantikan, dalam rangka pengisian kekosongan kursi jabatan di sejumlah OPD.

Padahal, cukup banyak kursi untuk jabatan struktural di sejumlah eselon yang dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

Bacaan Lainnya

Mereka yang menduduki kursi Plt itu lantaran penunjukan oleh pimpinan dan juga terjadi perubahan pada nomenklatur organisasi. Bahkan, untuk posisi jabatan eselon II pun masih ada yang dijabat oleh seorang Plt.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyatakan, untuk posisi jabatan eselon II dan III perlu ada job fit. Namun, kata dia pihaknya baru akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Belum, masih diproses. Nanti kita rapatkan dulu. Kalau wacana sih sudah ada, untuk mengisi kekosongan itu,” ujarnya, Senin 30 Agustus 2021.

Ia pun mengakui, job fit itu sendiri nantinya akan diprioritaskan untuk kursi jabatan eselon II dan III.
“Rencananya untuk eselon II dan III (job fit itu). Untuk eselon IV, nanti menyesuaikan,” jelasnya.

Ketika ditanya lagi, kapan kegiatan pelantikan kursi jabatan yang saat ini diisi oleh Plt itu dilaksanakan, mantan sekretaris KPU Lampung Selatan itu, menjawab tidak tahu.
“Belum tahu (saya). Nanti kita wacanakan dululah, segera (isi yang kosong-kosong),” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kekosongan kursi jabatan pada sejumlah OPD di lingkup Pemkab Lampung Selatan cukup banyak, sehingga harus dijabat oleh pelaksana tugas. Itu mencakup jabatan Asisten, Kepala Dinas/Instansi, Sekretaris Dinas/Instansi dan Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Bidang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, pihaknya juga belum mempersiapkan bakal kegiatan pelantikan, guna pengisian kursi jabatan kosong yang kini di isi oleh Plt.
“Kalau kita (BKD) belum. Sebenernya kami tidak bisa menjawab itu, karena itu kewenangan PPK (pejabat pembina kepegawaian) yakni kepala daerah. Kalau kami ini sifatnya menjalankan perintah. Nah, perintah itu datangnya dari pimpinan,” kata salah seorang pejabat di BKD. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *