BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Penuhi panggilan Polres Lampung Selatan (Lamsel) Senin 30 Agustus 2021 terkait dugaan penganiayaan pada acara hajatan di Kalianda 8 Agustus 2021 lalu, Oktaviansyah SP.d (Terlapor) bantah adanya tindak penganiayaan dan dendam kepada Jonizar, AR. SE (Pelapor).
Datang mengenakan pakaian adat kuripan bersama beberapa orang keluarga adat dari kelompok Pangeran Jimat, Oktaviansyah SP.d gelar pangeran Jaya Singa menegaskan bantahannya tersebut saat diwawancarai usai 1 setengah jam memberikan keterangan kepada tim penyidik Polres Lamsel AIPDA MR Gunako, S.H
“Berkaitan tentang penganiyayaan itu sendiri sebenarnya menurut saya tidak ada penganiyayaan, karena tujuan saya datang ke acara tersebut bukan hanya untuk memenuhi undangan pernikahan anak Bapak Saripudin Batin Putra di Gang juang Kecamatan Kalianda saja akan tetapi sekaligus mengiringi tamu miyanak dari desa kuripan menuju kalianda dikarenakan bapak saripudin batin putra ini masih masuk dalam kelompok adat pangeran jimat dan dalam hal ini saya dituakan dalam kelompok adat tersebut dengan gelar pangeran jaya singa maka dari itu saya mengiringi para tamu. selain itu tidak ada masalah apapun sebelumnya antara saya dan pelapor,” ujarnya
Sekaligus menjelaskan kedatangannya dan rombongan mengenakan pakaian adat dikarenakan dirinya bersatus sebagai pangeran jaya singa dari kelompok pangeran jimat dan karena kejadian tersebut berlangsung saat acara adat.
Dirinya memaparkan, kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman dan ketidaksengajaan. Kejadiannya sendiri terjadi cukup cepat saat dirinya baru saja tiba di lokasi disaat hendak bersalaman dengan panitia acara. dimana dalam acara tersebut pelapor juga bertindak sebagai salah satu panitia.
“Karena saat kejadian itu kan kita harus mematuhi protokol kesehatan, jadi salam-salaman juga kan tidak diperbolehkan hanya tanda saja begitu. Tidak ada unsur penganiayaan Memang saudara pelapor ini atau Jonizar posisinya berada di sebelah kanan. Namun maksud saya, saya ingin ke kiri terlebih dahulu karena terdapat panitia juga disebelah kiri. Lalu belum sempat saya mengarahkan tangan ke arah kanan saudara pelapor ini langsung menghampiri saya dan menarik tangan saya. Terkejutlah saya karena ditarik saya menepiskan tangan saya keatas, yang kemudian kemungkinan tidak sengaja terkena bagian wajahnya pelapor,” jelasnya.
Karena hal tersebut, lanjutnya. Situasi kemudian mulai riuh karena salah satu kerabat pelapor kemungkinan salah mengira hal yang terjadi saat itu, sebelum akhirnya bisa dikondusifkan kembali oleh sejumlah tamu undangan yang mengadiri acara tersebut. Sementara terkait tudingan adanya unsur dendam yang jadi pemicu kejadian ini Oktaviansyah SP.d mengaku tidak mengerti dengan tudingan yang dimaksud.
“Setelah kejadian itu banyak yang melerai akan tetapi salah satu kerabat yakni paman pelapor ini maju dan melakukan pemukulan di bagian pelipis mata sebelah kanan saya hingga terluka. Hal itu membuat pengelihatan saya dari adanya pemukulan itu hampir 2 hari, kurang bisa melihat. Dan kalau soal tudingan dendam saya sendiri juga bingung karena gimana mungkin punya masalah (dendam) ngobrol bareng-bareng sama pelapor aja gak pernah,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi pemenuhan panggilan terlapor, Tim penyidik Polres Lamsel yakni AIPDA MR Gunako, S.H mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mencatat keterangan dari terlapor dan selanjutnya akan mengambil keterangan dari saksi-saksi besok (31/8). Karena pelapor dan terlapor berasal dari desa yang sama pihaknya juga memberikan masukan agar baik terlapor maupun pelapor dapat kembali melakukan mediasi terkait tindakan yang akan di ambil selanjutnya.
“Hari ini kami sudah menerima pernyataan dari saudara Oktaviansyah SP.d selaku terlapor, terkait detail kejadian dan kronologi laporan dugaan penganiayaan ini. Dan lanjutkan dengan mengambil keterangan dari para saksi. Namun sebelum dilakukan tindakan selanjutnya saya sarankan kalau bisa di tempuh dulu lewat jalan kekeluargaan antara kedua belah pihak, karena bagaimanapun mereka ini berasal dari desa yang sama. Tapi kalau memang mau di teruskan pihak kami juga tidak menolak untuk meneruskannya karena itu sudah kewajiban dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Oktaviansyah SP.d menuturkan, pihaknya menerima dengan baik saran yang diberikan tim penyidik dan akan menunggu sikap atau tindakan yang ditempuh pelapor sebelum melanjutkan perkara yang dimaksud.
“Untuk saksi saya membawa 4 saksi hari ini, dan untuk saksi dari pihak saya sendiri dari keterangan penyidik tadi akan dipanggil besok atau lusa. Kedepannya untuk kasus ini saya berharap kalau bisa dibicarakan dengan kekeluargaan ya kekeluargaan namun jika pihak pelapor tetap menempuh jalur hukum, kami tetep mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rilis)