Tim Terpadu Pemkab Lamsel Monitoring ke PT Wijaya Karya Beton

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melakukan monitoring ke perusahaan pabrik produk beton (PPB) PT Wijaya Karya Beton Tbk di Kecamatan Ketapang, Rabu 8 September 2021.

Kedatangan Tim terpadu yang terdiri dari pihak DPMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BPPRD dan Diskominfo itu untuk mengecek dokumen perizinan termasuk pengecekan lokasi IPAL Domestik, limbah domestik (B3), limbah padat dan Sipa sumur bor.

Bacaan Lainnya

Anak perusahaan dari Wika Beton (BUMN_red) itu diketahui baru beropeasi pada akhir tahun 2019.

Mewakili tim terpadu, Kabid Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara menjelaskan, tim sendiri akan menganjurkan kepada setiap wajib pajak agar melengkapi dokumen perizinan apabila terdapat kekurangan berkas/persyarakat.
“Tentu kita anjurkan kepada wajib pajak retrebusi untuk lengkapi, kalau didapati kekurang. Ini dalam rangka meningkatkan PAD sesuai dengan arahan pak bupati. Dan monitoring ini akan dilaksanakan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Lampung Selatan,” sebutnya.

Berdasarkan pantauan pihak BLH Lampung Selatan meminta peninjauan lokasi terkait keberadaan IPAL domestik, pengelolaan limbah B3, limbah padat dan Sipa sumur bor, termasuk dokumen terkait.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan mengajukan perintaan terkait dokumen soal Amdal Lalin. Sedangkan pihak BPPRD meminta penjelasan soal pajak air tanah (PAT) dan minerba.

Plt Kabid Penaatan dan peningkatan kapasitas DLH Ervan Kurniawan menyatakan, secara umum telah baik. Baik, hasil cek lapangan maupun melihat data skunder pihak perusahaan.

Diwawancarai terpisah, Manager Keuangan dan SDM PT Wijaya Karya Beton Tbk Gatot Bayu Wicaksono, mengucapkan terimakasih atas kunjungan itu. Pihaknya, siap melengkapi dokumen perizinan apabila terdapat dokumen yang dianggap belum lengkap.
“Tim datang untuk melihat dokumen dan realisasi perizinan. Jadi pada dasarnya, apakah izin-izin ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah daerah dan pusat. Kalau memang ada kekuarang, kedepannya akan kami perbaiki,” kata Bayu. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *