Perda P4GN Tak Kunjung Terbit, Pemkab Lamsel Belum Serius Perangi Narkoba ?

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tampaknya belum benar-benar serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah setempat.

Pasalnya, surat usulan penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait Pencegahan Pembentasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari pihak BNNK Lampung Selatan, hingga kini belum ada tindaklanjut secara jelas.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Ikhlas menyebutkan, pihaknya sudah menyurati pemerintah daerah sejak 2 tahun yang lalu, agar dapat menerbitkan Perda P4GN tersebut.
“Jadi, P4GN ini belum ada perdanya. (aturan ini) yang mengatur di ruang lingkup (pemberantasan narkoba) di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya saat acara Bintek Penggiat Anti Narkoba di NBR Kalianda, Rabu 15 September 2021.

Ia mengakui, sejalan dengan waktu permintaan tersebut, memang telah diterbitkan sebuah aturan berupa peraturan bupati (Perbup). Namun, untuk perda hingga kini belum ada. Berdasarkan hal yang Ia ketahui, pemda (eksekutif) dan dewan (DPRD) telah membuat naskah akademik yang bekerjasama dengan STIH Muhammadiyah Kalianda, terkait perda tersebut.
“Sejauh mana teman-teman melakukan tugasnya (belum tahu). Kalau sudah selesai, tinggal diberikan kepada pemda (eksekutif) dan legeslatif (DPRD) untuk di kaji dan selanjutnya diterbikan sebuah Perda P4GN untuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” kata AKBP Ikhlas.

Menurutnya, tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang untuk membuat Perda P4GN tersebut. Pasalnya, permohonan itu sama seperti pembuatan sebuah aturan lainnya, yang menyusun peraturan dan regulasi yang ada.

“Tidak ada persoalan. Saya pikir antara mau atau tidak mau saja,” ujarnya.

AKBP Ikhlas menjelaskan, P4GN merupakan penjabaran dari Inpres Nomor 2/2020. Dimana, diintruksikan presiden kepada kementerian, lembaga dan pemerintah untuk melaksanakan P4GN.
“Jadi intruksi presiden, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segera melaksanakan kegiatan tersebut. Seperti kegiatan kita hari ini berupa sosialisasi. Termasuk pembuatan peraturan daerah, guna mengurangi potensi kegiatan yang dapat menimbulkan kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ketika ditanya, apa salah satu poin yang masukan di dalam perda itu, Ia menyebut yakni kerjasama di internal dan juga swasta.
Contohnya, kalau swasta mau merekrut karyawan diberikan syarat kalau calon karyawan harus bebas narkoba. Contoh lain (kalau) ada pejabat yang naik pangkat atau sertifikasi guru, dia harus menyertakan surat bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh BNN atau rumah sakit dan itu menjadi penerimaan buat negara (penerimaan negara bukan pajak/PNBP),” tekannya.

Berdasarkan data dari Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, terdapat 20 Propemreda tahun ini. Dimana, rencana peraturan daerah (Ranperda) P4GN tercantum didalamnya dengan urutan nomor pertama. Sedangkan, instansi pemrakarsa yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan.

Merujuk pada UU 35/2009 tentang narkotika, fungsi dari pada lembaga terkait yakni pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi serta pemberantasan. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *