BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Lampung Selatan, diusulkan mendapatkan program bantuan melalui APBD-Perubahan T.A 2021. Program ini untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar menjelaskan, pihaknya mengusulkan bantuan itu untuk total 330 orang dengan 3 kategori yakni 110 untuk warga lanjut usia (lansia), 110 untuk anak (yatim piatu, terlantar dan penderita gizi buruk) serta 110 orang lagi untuk kaum difabel.
“Jadi, program ini adalah program bantuan untuk LKS, yang selanjutnya disalukan LKS kepada masyarakat,” kata Dia, Kamis 30 September 2021.
Ia pun menambahkan, besaran nilai bantuan itu yakni Rp200.000 dan dibantu selama 5 bulan.
“Makanya, yang kita (Dinsos_red) usulkan melalui APBD-Perubahan T.A 2021 sebesar Rp330 juta. Mudah-mudahan ini dapat terealisasi,” kata Dulkahar.
Mantan Camat Natar itu menambahkan, bantuan tersebut adalah untuk pihak yang ditangani oleh LKS itu sendiri. ”
“Tentunya nilai bantuan untuk LKS itu akan berbeda-beda, tergantung jumlah orang yang ditangani oleh LKS,” kata Dia.
Ia pun menyebutkan, proses berjalannya program itu pertama berupa ajuan proposal dari LKS, lalu diusulkan ke APBD (perubahan). Setelah disetujui, itu disalurkan ke lembaga dan lembaga itu yang menyalurkan ke warga yang kurang beruntung.
Dulkahar pun menyampaikan, pihaknya pun pada APBD T.A 2021 (murni) sempat mengajukan usulan yang sama. Namun, karena kondisi masih pandemi, usulan itu terkena dampak pergeseran anggaran.
“Kalau tahun lalu, yang mendapatkan program bantuan ini sebanyak 20 LKS,” kata Dia. (Lex)