Dituduh Mencuri, Seorang Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya Oknum Polisi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – R bocah berusia 14 tahun, warga Dusun Muarabakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diduga dianiaya oleh oknum anggota kepolisian.

R dituduh mencuri oleh oknum satuan baret coklat itu dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukankanya.

Bacaan Lainnya

Tak terima atas dugaan tindakan penganiayaan yang diterima sang anak, orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Selatan.

Ibu korban Nurhayati saat diwawancarai di Mapolres Lampung Selatan, mengaku tidak terima atas tindakan penganiayaan terhadap R.

Didampingi sang suami Ahamd Yani, Nurhayati menceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Kasus itu bermula saat R sedang membantu kakaknya mengundu kelapa di Dusun Gunung Taman di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang pada, Kamis 30 September 2021. R dijemput oleh D oknum polisi, untuk dimintai keterangan.

Dimintai keterangan itu lantaran, HP dan dompet milik tukang yang bekerja di rumah D (lokasinya tak jauh dari rumah korban) hilang dan menuduh R lah yang mengambil beberapa barang milik sang tukang. Atas kehilangan itu, D bersama beberapa rekannya langsung menjemput R yang sedang mengunduh kelapa.

Nurhayati melanjutkan, setelah masuk ke dalam mobil, R diajak berputar-putar. Saat itu R dipaksa untuk mengakui pencurian itu, dan diduga saat itu dia mendapatkan tindakan kekerasan.

“Pengakuan anak saya, dia sempat ditampar dan dicekik lehernya sampai sesak nafas,” ujar Nurhayati saat diwawancarai, Jum’at 1 Oktober 2021.

Tak hanya itu, tangan R pun sempat diborgol oleh D, agar sang anak mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Anak saya nggak mau ngaku, karena memang dia tidak melakukan itu. Berani sampai mati kita, karena memang nggak ada,” tegas Nurhayati.

Nurhayati mengetahui bila D adalah (oknum) yang bekerja sebagai polisi. Namun, Ia tidak tahu, D bekerja di wilayah mana.
“Polisi, tapi kayaknya kerjanya bukan disini (Lampung Selatan), katanya di karang (Bandarlampung) gitu,” cetusnya.

Ia dan sang suami bersama kerabatnya sempat melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan. Karena korban masih terbilang anak dibawah umur dan pelaku merupakan oknum polisi, akhirnya keluarga korban disarankan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan.
“Ya, kami nggak terima. Apa lagi anak kami dituduh mencuri sampai dianiaya. Kami datang kesini untuk mencari keadilan,” kata Dia.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menegaskan, akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.
“Ceritanyakan anak inikan digebukin, artinya inikan menyalahi wewenang. Kalau penyalagunaan wewenang, nanti yang menangani itu adalah seksi propam. Kita lakukan penyelidikan,” sebut Edwin.

Ia pun menegaskan akan memproses dugaan penganiayaan terhadap R tersebut.
“Katanya D, kita cari tahu dulu D ini polisi Lampung Selatan atau bukan. Yang pasti ini kita proses. Pasti itu,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *