BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, Lampung Selatan, secara resmi ditutup atau selesai.
Program pemutihan itu sendiri digelar selama 5 bulan penuh, terhitung sejak 1 April sampai dengan 30 September 2021.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra menyampaikan, sampai dengan penutupan program pemutihan itu tercatat, total ada sebanyak 20.047 pemohon. Dimana, kendaraaan motor sebanyak 15.299 unit dan roda 4-6 lebih 4.748 unit.
“Iya, kemarin program pemutihan ini resmi selesai. Meski begitu pemilik kendaraan, wajib ta’at terhadap pajak mereka, meskipun program ini sudah berakhir,” kata Dia saat diwawancarai, Jum’at 1 Oktober 2021.
Ia pun menyebutkan, apabila didapati ada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, maka pihak kepolisiam akan mengajurkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Pada dasarnya, ketika seseorang tidak membayar pajak, artinya kendaraannya tidak sah. Pelaksanaannya akan kita anjurkan mereka untuk membayar pajak,” kata Dia.
Kepala UPT Samsat Kalianda Gunawan, saat diwawancarai wartawan pada 19 Januari 2021 lalu terkait program pemutihan menjelaskan, jumlah kendaraan yang belum tertagih pada priode itu yakni R4 : 7.792 unit dan R2 232.183 unit.
Berikut data rinciannya jumlah kendaraan pertanggal 19 Januari 2021.
Potensi
R4 : 31.779 unit
R2 : 363.681 unit
R3 : 118 unit
Tertagih
R4 : 23.745 unit
R2 : 114.053 unit
R3 : 55 unit
Belum Tertagih
R4 : 7.792 unit
R2 : 232.183 unit
(Lex)