BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus cepat mengejar target vaksinasi. Pasalnya, apabila target vaksinasi itu tidak sesuai capaian sampai waktu yang ditentukan, Kabupaten setempat bakal kembali berstatus level III.
Hal ini tertuang dalam Surat Intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV-III-II-I serta mengoptimalkan posko covid19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasalnya, pada butir ke-2 Inmendagri itu diterakan bahwa, penetapan level wilayah salah satu indikatornya yakni capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 pada lanjut usia diatas 60 tahun dari target vaksinasi.
Inmendagri itu menerakan, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Lalu, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Poin penting untuk Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini berstatus level II, dalam Inmendagri nomor 44 Tahun 2021 menerakan, berdasarkan indikator menyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan pertanggal 4 Oktober 2021, akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi dengan ketentuan, apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.
Senada, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 pada poin ke-2 huruf C menerakan, untuk kabupaten dengan level 2 pada Intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2021 dan tetap berada pada level II, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid 19, yang ditetapkan oleh menteri kesehatan pertanggal 12 September 2021, akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu (50 persen vaksinasi), maka (status) kabupaten (Lampung Selatan) akan naik level 3.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan kegiatan vaksinasi tersebut. Pasalnya, vaksinasi itu akan beririsan dengan berbagai kegiatan perizinan dan pelayanan umum lainnya.
“Tentunya kita juga berharap, ketersediaan vaksin untuk kita, memadai. Kalau berbicara tenaga, kita siap. Harapan kami, ada kabar baik dari hasil rapat di provinsi hari ini,” kata Dia saat diwawancarai di ruang kerja asisten Adum, Jum’at 8 Oktober 2021.
Berdasarkan data terakhir yang diterima wartawan per Kamis 7 Oktober 2021, total masyarakat Lampung Selatan yang telah divaksinasi untuk dosis pertama sebanyak 223.579 sasaran atau 28,9 persen. Sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 118.387 atau mencapai 15,3 persen dengan total sasaran 774.818 orang.
Sementara, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mengungkapkan, bila pihak dinas terkait dalam waktu dekat akan menerima vaksin sebanyak 111.150 dosis. (Lex)