BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati optimis lolos dalam penilaian verifikasi lapangan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBK/WBBM Tahun 2021.
Hal ini diutarakan kajari pada saat sambuatan acara verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN-RB serta peresmian gedung penunjang Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, di kantor Kejari setempat, Senin 29 November 2021.
Dwi Astuti menyampaikan, bila pada penilaian sebelum-sebelumnya, pihak Kejari Lampung Selatan selalu gagal untuk mendapat predikat WBK/WBBM. Sehingga pada menilaian kali ini, pihaknya optimis dapat meraih predikat itu.
“2 kali gagal untuk WBK dan ini yang ke 3 kalinya, kita optimis,” kata Dia.
Sementara itu, Ketua TPN Kemenpan-RB Najamudin Moitang membenarkan jika penilaian lapangan yang dilakukan oleh tim adalah yang ketiga kalinya. Ia pun menyebutkan, beberapa indikator penilaian itu adalah kolaborasi pemerintah daerah, forkorpimda, instansi vertikal dan jajaran APH (aparat penegak hukum).
“Nah, dalam proses ini ada survey kepuasan masyarkat dan survey indeks persepsi anti korupsi. Hasilnya nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kejari,” kata Dia.
Ia pun meminta awak media dapat mempunyai peran penting dalam segi kontrol, terhadap apa yang dilakukan oleh pihak APH.
“(Peranan) media ini yang paling penting, karena bisa menyuarakan atau mengadukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Najamudin.
Najamudin menambahkan, dalam penilaian WBK/WBBM tim penilaian tidak hanya dari pihak Kemenpan-RB. Pihak lain yang juga terlibat adalah KPK RI dan Ombudsman RI.
“Jadi semua yang melakukan pengawasan, itu clear dari hasil-hasil itu. Jika kemudian dalam institusi ada kejadian luar biasa soal pelayanan publik, itu akan menjadi (bahan) pertimbangan. Contohnya, ada minor (ketidaksesuaian) atau ada berupa aduan dan itu terklarifikasi, saya kira (tim) tidak pantas memberikan predikat itu,” kata Dia.
Minor yang dimaksud oleh Najamudin sehingga dapat menggagalkan tim dalam memberikan predikat itu adalah soal integritas. Bisa saja berkenaan dengan prilaku aparat, pungli atau korupsi.
“Kalau dari segi pelayanan atau infrastrukur itu tidak ada masalah, itu bisa diperbaiki. Kalau menyangkut intergritas berupa prilaku aparat, pungli atau korupsi, itu tidak ada tawar menawar lagi,” tandasnya. (Lex)