BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, terutama bagi mereka yang hendak ke pulau Jawa. Hal itu mengingat akan diberlakukannya PPKM Level 3 secara serentak terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Melalui Satgas Covid, Pemkab Lampung Selatan akan memberlakukan izin berjenjang terhadap pelaku perjalanan, mulai dari izin kepada rukun tetangga (RT) sampai izin dari Satgas Covid.
Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Aula Rumdin ketua DPRD, Senin 29 November 2021.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan itu mengungkapkan, pemberlakuan izin berjenjang itu diklaim sesuai dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Jadi, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah, izin-nya berjenjang dimulai dari RT sampai ke Satgas Covid-19,” kata Thamrin kepada awak media.
Thamrin pun mengimbau, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk mengambil cuti libur Natal dan Tahun Baru.
Disisi lain, mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan itu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia dalam merayakan Natal dan Tahun Baru, mengingat saat ini perayaan itu dilaksanakan di tengah pandemi.
“Ini sebagai salah satu bentuk partisipasi semua pihak, dalam menekan penyebaran Covid-19, terutama terhadap virus varian baru,” terangnya. (Lex/Mo)