BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang. Perpanjangan masa ujicoba PTM itu sampai dengan awal Januari 2022.
Hal ini terungkap usai digelarnya rapat evaluasi PTM Terbatas diruang kerja Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Selasa 30 November 2021 kemarin.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menjelaskan, perpanjangan PTM Terbatas itu terhitung sejak 1 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Iya (diperpanjang), nanti ini akan dituangkan dalam surat edaran bupati,” kata Dia pada wartawan.
Ia menjelaskan, untuk jumlah peserta didik yang melaksanakan PTM terbatas itu masih dibatasi sebanyak 50 persen.
“Kalau jumlah siswa untuk PTM perpanjangan, sama 50 persen dalam setiap hari. Untuk mekanismenya sama saja seperti sebelumnya,” kata Mantan Kepala BPPRD Lampung Selatan itu.
Pemberlakuan PKM Level 3 Serentak
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nurhasana menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan, terkait pemberlakukan PPKM Level 3 serentak, yang berkenaan dengan aktivitas pada satuan pendidikan.
Namun, Ia sempat menegaskan bila, tidak ada libur sekolah selama masa pemberlakuan PPKM Level 3 serentak, yang ditetapkan pemerintah pusat terhitung tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Arahan dari pusat, tidak boleh ada libur (dimasa PPKM Level 3). Kalau nanti diliburkan, kemungkinan mereka akan liburan dengan orang tua mereka,” ujarnya, Rabu 1 Desember 2021.
Ia pun menjelaskan, kemungkinan saat masa PPKM Level 3, tetap akan memberlakukan PTM Terbatas.
“Kalau tidak salah, inikan masih masa ujian (ulangan_red), jadi belum ada pembagian rapor saat itu,” tandasnya. (Lex)