BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sinarti Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali berulah. Setelah ini sebelumnya Dirinya dianggap tidak transparan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kini sang kepala desa diduga menggadaikan aset milik desa.
Hal ini akhirnya menimbulkan konflik ditengah masyarakat termasuk pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dari rilis yang diterima www.beritakita.co.id, kepala Desa Sukaraja diduga menggadaikan aset milik desa yakni sebidang sawah dan lahan perkebunan secara sepihak, tanpa ada pemeritahuan kepada masyarakat.
Atas tindakan sewanang-wenang itu, masyarakat meminta pihak BPD Sukaraja untuk segera menarik aset desa yang terlajur digadaikan oleh sang kepala desa.
“Tanah itukan milik desa, kok tiba-tiba digadaikan tanpa ada musyawarah dengan masyarakat. Itu aset desa, semestinya kades jangan main gadai saja. Kami tidak tahu buat apa kegunaannya, apakah untuk desa atau pribadi,” kata Joni (32), salah seorang warga, saat rapat pembahasan pengadaian aset desa yang berlangsung di Balai Desa Sukaraja, Jumat 10 Desember 2021 malam.
Ketua BPD Sukaraja, Iswahyudi menjelaskan bahwa, aset desa (Bengkok) Sukaraja yakni sawah dan lahan perkebunan sudah digadaikan oleh kepala desa. Untuk lahan sawah digadaikan sebesar Rp50 juta. Sedangkan lahan perkebunan digadaikan sebesar Rp5 juta.
“Sawah dan perkebunan itu digadaikan kepala desa secara pribadi tanpa melibatkan masyarakat. Kami ada buktinya, ini surat perjanjian tanah aset desa yang digadaikan tersebut,” beber Iswah yang diamini anggota lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya selaku aparat desa meminta kepala desa untuk segera mengembalikan aset tersebut.
“Kami sudah beritikad baik, dengan secara resmi mengundang kepala desa berikut perangkatnya. Tetapi, sangat disayangkan mereka tidak satupun mau menghadiri undangan untuk membahas persoalan ini,” eluhnya.
Ia pun meminta pihak kecamatan yang hadir dalam rapat ini, agar secepatnya memanggil kepala desa terkait atas persoalan yang membelitnya.
Sementara itu, Turhamun Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Palas Rikawati mengatakan,.dari hasil rapat tersebur, secepat itu akan disampaikan kepada camat selaku pimpinannya.
“Atas persoalan ini, ya secepatnya akan disampaikan. Inshaa Allah hari Senin lusa saya laporakan ke bu Camat. Kemudian akan memanggil Kepala Desa mempertayakan (klarifikasi_red) seperti apa yang terjadi. Bahkan kami juga akan mengundang pihak BPD,” tegasnya.
Menurutnya, jika ditelaah dari persoalan yang terjadi ini, ditambahkan Turhamun, tentu tidak dibenarkan sang kepala desa menggadaikan aset desa secara pribadi tampa melibatkan masyarakat.
“Semestinya kepala desa melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat. Apa tujuan dan alasannya mau menggadaikan aset desa, jika masyarakat setuju ya silahkan. Tetapi, jika masyarakat tidak setuju, jangan dilakukankan karena itu aset desa bukan milik pribadi,” kata dia.
Makanya, pihak kecamatan akan segera memanggil kepala Desa Sukaraja untuk meminta keterangan dan penjelasannya.
“Jadi bapak-bapak yang hadir dalam rapat ini, untuk tetap bersabar. Nanti kepala desa diundang dan juga pihak BPD, agar persoalan bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat klarifikasi aset desa yang tergadai itu, puluhan warga dari 7 pedukuhan dan tokoh masyarakat ikut hadir ingin mendengarkan langsung komentar jawaban dari kepala desa.
Tapi sayang, hingga rapat itu usai, tak satupun aparat perwakilan pemerintah Desa Sukaraja mulai dari Kades, Sekdes, Kadus dan RT yang mau menghadiri udangan rapat. Meskipun udangan itu telah disampaikan oleh pihak BPD dua hari sebelum rapat digelar. (Rilis)