Kasus Penemuan Mayat Rumah Kosong, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di sebuah rumah kosong, Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Selasa 30 November 2021 lalu.

Terungkap, korban yang merupakan anak dibawah umur yang sebelumnya sempat disetubuhi pelaku, lalu dibunuh.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam keterangan pers-nya menjelaskan, kasus pembunuhan ini merupakan kasus terencana. Sehingga pelaku dapat diancam mati atas perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 Jo pasal 81 UU RI tentang perlidungan anak,” kata Dia, Senin 13 Desember 2021.

Ia pun menjelaskan, pelaku yang diamanakan yakni MT, pria kelahiran 1988, yang merupakan warga Bandarlampung.

AKBP Edwin menyatakan bila, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit belit. Dimana, pelaku dikatakan disuruh oleh S dengan upah sebesar Rp500.000. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya dapat diketahui motif sementara kasus pembunuhan itu, sehingga dilakukan penetapan terhadap tersangka.

Untuk modusnya, pada mulanya pelaku membawa korban kesebuah rumah kosong. Dilokasi, korban lalu disetubuhi. Setelah puas, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai bekali-kali sampai korban meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan gumpalan darah pada bagian belakang kepala korban dan ada sisa bekas behubungan intim,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku dan korban saling kenal. Dimana pelaku terlebih dahulu kenal dengan S. Dari perkenalan pelaku dengan S, akhirnya pelaku dekat dengan korban.
“Jadi istilahnya, korban ini diimingi-imingi. Mungkin melihat pekerjaan pelaku yang tidak sanggup untuk memberikan iming-iming uang sebesar Rp500.000 pelaku, pelaku lalu membunuh korban,” kata Edwin.

Kapolres pun menyatakan, pelaku pun sempat melakukan perlawanan saat handak digiring petugas, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Karena melakukan perlawanan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *