BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jumlah masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui dana APBD Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2022 masih sama dengan jumlah tahun 2021, yakni sebanyak 98.000 jiwa.
Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), besaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah yakni Rp35.000/jiwa/bulan.
Masih dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah juga wajib mensubsidi peserta bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp2.800/jiwa/bulan, serta mensubsidi peserta BPJS kesehatan mandiri aktif sebesar Rp2.800/jiwa/bulan. Kesemuanya itu untuk pelayanan kesehatan kelas III.
Kadis Kesehatan Lampung Selatan Joniansyah menyebut, pihaknya mengusulkan anggaran melalui APBD T.A 2022 sebesar Rp36,960 miliar untuk program BPJS kesehatan tersebut.
“Setelah dihitung perbulannya, anggaran untuk ini hanya dapat mencover untuk priode Januari-September. Untuk sisa bulannya, biasanya akan dibahas di APBD-Perubahan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 15 Desember 2021.
Ia pun menambahkan, bahwa jumlah PBI kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan memang tidak bertambah untuk tahun depan, dan masih sama dengan jumlah tahun ini.
“Ya Alhandulillah, kemarin sudah dilakukan PKS (perjanjian kerjasama) antara pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah pak bupati dengan pihak BPJS kesehatan untuk tahun depan,” terang Joni.
Ia menjelaskan, saat ini Lampung Selatan semakin dekat mengejar target Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan sebesar 95 persen. Pasalnya, saat ini jumlah masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan telah mencapai 82 persen.
“Jadi, yang belum tercover itu sekitar 150 ribuan jiwa. Mudah-mudah kita dapat segera mencapai target itu,” tandasnya. (Lex)