Diduga Jadi Bandar Sabu, Oknum PNS Staf Kelurahan Kalianda Digulung Polisi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) atas perkara kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu 19 Desember 2021, kemarin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin didampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, membenarkan penangkapan oknum PNS itu.
“Iya benar, kemarin penangkapannya,” ujarnya, Senin 20 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, oknum PNS yang diamankan itu yakni EH (inisial), pegawai di Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Abadi pun menceritakan kronologi penangkapan itu. Ia memaparkan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun II, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu. Termasuk, 1 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp2 juta dirumah EH, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Kami menduga, pelaku ini adalah bandar (sabu-sabu),” kata Dia.

Atas pengerebekan itu, AKP Abadi melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya mengamankan I (inisial) warga Desa Tajimalela dan BJ (inisial) warga Kecamatan Palas.
“Saat ini semua orang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Kalianda Fahroza Fahmi membenarkan jika EH merupakan PNS di kantor tempatnya bekerja.
“Benar, itu PNS yang bekerja di kantor Kelurahan Kalianda. Ia bekerja sebagai staf kelurahan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, keseharian EH rajin ke kantor dan bekerja seperti staf lainnya.
“Rajin kalau ngantor. Cuma kalau untuk urusan diluar kantor, saya tidak paham. Tapi untuk kabar penangkapan, kami mendapatkan informasinya semalam,” kata Fahroza. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *