BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan memusnahkan ratusan kilogram narkotika dari berbagai jenis, yang ditafsir bernilai 200 miliaran Rupiah lebih, di halaman Mapolres setempat, Selasa 21 Desember 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 101 Kg sabu-sabu, 52,4 Kg ganja, 400 butir pil ekstasi dan 150 butir pil erimin.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, barang bukti narkoba yang diamankan merupakan barang bukti yang hendak dikirim ke daerah Jawa Timur dan Jakarta.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang. Khusus perkara sabu-sabu, petugas mengamankan 5 orang tersangka,” sebutnya.
Ia pun menyampaikan, barang haram itu diamankan dalam medio dua bulan terakhir dengan lokasi pengungkapan rata-rata di areal pintu pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan di lokasi rest area JTTS Lampung Selatan.
“Kami, Polres Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk melalukan penindakan terhadap penyebar narkoba. Harapan kami, peredaran ini bisa dihentikan,” tandasnya. (Lex)