BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 8 Febuari 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangi Sekda Lampung Selatan Thamrin itu menerakan tiga poin.
1. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 pada klaster satuan pendidikan baik jenjang dasar maupun menengah negeri-swasta perlu diberhentikan sementara waktu.
2. Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Waktu pelaksanaan poin 1-2 dimulai tanggal 9-22 Febuari 2022.
Sayangnya, pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan belum dapat dimintai keterangan soal kebijakan pemberhentian sementara PTM terbatas di wilayah itu. Sekretaris Satgas Covid-19 Badruzzaman saat dihubungi tidak berkenan mengangkat teleponnya. (Lex)