BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa (Kemendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, menetapkan enam desa di Kabupaten Lampung Selatan, masuk dalam klasifikasi desa tertinggal.
Hal itu tertera pada laman website kemendesa.go.id berdasarkan status Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021.
Masih dalam data tersebut, keenam desa yang masuk dalam klasifikasi desa tertinggal itu antara lain Desa Sukajaya Kecamatan Penengahan dengan nilai IDM 0,5925. Kemudian Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjungsari dengan nilai IDM 0,5105.
Sedangkan 4 desa lainnya yang masuk dalam klasifikasi desa tertinggal berada di Kecamatan Merbaumataram yakni Desa Mekarjaya dengan nilai IDM 0,5786, Desa Karangjaya dengan nilai IDM 0,5783. Desa Karangraja dengan nilai IDM 0,5621 dan Desa Baruranji dengan nilai IDM 0,5211.
Desa-desa yang masuk dalam klasifikasi desa tertinggal lantaran nilai IDM kurang dari atau sama dengan 0,5989 dan lebih dari 0,4907.
Penilaian IDM itu dihasilkan dari rata-rata indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan. Hal itu merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pemutakhiran status perkembangan desa IDM tahun 2021.
Dari dokumentasi itu, terdapat lima klasifikasi status IDM diantaranya desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Sedangkan, untuk data total desa yang masuk dalam klasifikasi desa maju yakni sebanyak 63 desa dan yang masuk dalam klasifikasi desa berkembang sebanyak 187 desa. (Red)