BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berstatus PPKM Level 3. Hal ini berdasarkan Intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022.
Inmendagri terbaru itu berkenaan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2,1 serta pengoptimalan posko menanganan Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan kabar adanya kenaikan status penetapan PPKM kabupaten setempat.
“Iya, kita baru menerima surat Inmendagri itu hari ini. Kita juga masih menunggu surat dari gubernur untuk ini, karena itu berlaku untuk Provinsi Lampung,” ujarnya, Selasa 1 Maret 2022.
Menurutnya, salah satu indikator meningkatkan status level pada PPKM Lampung Selatan, lantaran jumlah kasus penyebaran korona terus menunjukan tren peningkatan.
“Sebenarnya angkanya itu dinamis, kadang tinggi, terkadang juga tidak banyak. Data terkonfirmasi untuk tanggal 28 Febuari 2022 sebanyak 29 kasus baru,” kata Badruzzaman.
Ia pun menegaskan, pihak akan segera mengambil langkah-langkah, paska Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berstatus level 3.
“Artinya harus ada langkah pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Nanti kita bandingkan, bagaimana perlakuan antara level 2 dan level 3, nanti akan dituangkan dalam aturan kita,” ujarnya.
Badruzzaman pun menyatakan, untuk ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau pemakaian tempat tidur, baru terisi 31,43 persen dari total tempat tidur yang ada di lokasi isolasi pada rumah sakit dan lokasi isoter.
“Artinya, BOR-nya masih tersedia di sejumlah rumah sakit, puskesmas dan isoter,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah penetapan level 3 akan berdampak pada pada proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Badruzzaman menyatakan, hal itu dapat saja terjadi.
“Semua akan berpengaruh. Itukan berkaitan dengan perkantoran, kegiatan masyarakat dan sekolah. (Lex)