BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jabatan Lurah Bumiagung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dibiarkan kosong sejak November 2021.
Menurut penuturan Udin, salah seorang warga Kelurahan Bumiagung, kekosongan jabatan lurah setempat diketahui sudah terjadi sejak bulan sebelas atau November 2021. Pasalnya, pada tanggal 5 November seingatnya, Lurah definitif Bumiagung dilantik menjadi Sekcam Bakauheni.
“Waktu itu saya mau ngurus salah satu (berkas) dokumen, karena pejabat lurah-nya tidak ada, jadi nggak bisa. Kata petugas di kantor kelurahan harus nunggu lurah-nya dulu. Lah, lurah-nya saja belum ada, gimana ceritanya itu. (Kekosongan) ini sudah sejak bulan November tahun lalu,” ujar Udin, Senin 7 Maret 2022.
Menurut pria berkacamata itu, kekosongan itu jelas menggangu kinerja jajaran dikelurahan. Terkecuali, terdapat Pelaksana tugas (Plt) lurah.
“Kalau ada Plt, mungkin-mungkin saja masih bisa mengambil kebijakan. Inikan kosong beneran, Plt-nya saja nggak ada apalagi definitifnya,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menuturkan, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 17/2018 tentang Kecamatan, menerakan bahwa, jabatan lurah merupakan perangkat kecamatan.
“Di dalam PP itu diatur tentang kelurahan. Intinya jabatan lurah itu dibawah pembinaan pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Zaidan Camat Kalianda menyatakan, pihaknya telah mengusulkan nama/orang ke pemerintah daerah untuk pengisian jabatan lurah Bumiagung, tersebut.
“Sudah kita usulkan beberapa waktu lalu, mungkin sebentar lagi diisi (jabatan lurah Bumiagung),” kata Zaidan. (Lex)