BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di masyarakat, seharga Rp14.000/liter.
Sebelumnya, melalui siaran pers Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan 3 butir soal penetapan HET minyak goreng curah diantaranya,
a. Penetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat
mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Tak hanya itu, dalam siaran pers : HM.4.6/135/SET.M.EKON.3/3/2022 diterakan pula bawah, menteri perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Lampung Selatan Intji Indriati menyebut, pihaknya akan mengimbau kepada para pedagang untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000/liter.
“Kalau pemerintah daerah itu, sifatnya adalah mendukung dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan distributor agar mensuplai minyak goreng curah tersebut kepada para pedagang, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pedagang itu memang sudah ada yang mensuplai. Makanya kita akan berkoordinasi dengan distributornya untuk penyaluran minyak goreng curah itu ke pedagang,” jelasnya, Jum’at 18 Maret 2022.
Selain itu, pihak Disdagperin Lampung Selatan juga akan melakukan pemantauan agar ketersediaan minyak goreng curah itu cukup dan harganya sesuai HET.
“Nanti kita juga lakukan pemantauan, agar barang dijual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Lex)