BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan imbauan soal pelaksanaan ibadah saat bulan suci ramadhan 1433 Hijriyah.
Dalam selebaran elektronik yang diterima Beritakita.co.id, pemerintah setempat menerakan, kapasitas [masjid] 100 persen apabila kabupaten Lampung Selatan telah mencapai vaksinasi dosis kedua mencapai 70 persen atau booster 30 persen.
Lalu, kapasitas 50 persen apabila Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai vaksinasi dosis kedua lebih kecil/kurang dari 70 persen atau booster 20 persen.
Kemudian, mewajibkan pemasangan dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di tempat ibadah dan wajib memakai masker.
Tak hanya itu, dalam selebaran elektronik itu juga diterakan syarat dan tata tertib bagi pelaku perjalanan mudik bulan puasa dan lebaran, baik dengan menggunakan pesawat, kapal laut, kereta api, bus dan juga kendaraan pribadi.
Syarat ini cenderung menyoal vaksin dan rapid. Dimana, bagi yang tidak/belum lengkap vaksin wajib PCR, vaksin lengkap wajib tes antigen. Dan bagi yang telah menerima vaksin booster, tidak perlu lagi tes antigen atau PCR.
Pemerintah kabupaten Lampung Selatan pun mengajak agar masyarakat melakukan booster di puskesmas terdekat, sehingga tidak perlu tes antigen dan PCR saat mudik.
Berdasarkan data vaksinasi dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan pertanggal 22 Maret 2022, jumlah masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dosis pertama sebanyak 718.386 atau 92,7 persen, dosis II sebanyak 561.181 atau 72,43 persen dan booster 31.873 atau 4,11 persen. (Lex)