BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sedikitnya, 111 orang pelanggar lalulintas terjaring dalam Pengamanan (Pam) Rawan Pagi (PRP) yang digelar secara rutin oleh jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, pelanggar yang ditindak sampai dengan penilangan tercatat sebanyak 111 pengendara.
“Ini data penindakan selama dua minggu terakhir,” kata dia melalui pesan aplikasi What’sapp, Rabu 30 Maret 2022.
Ia menyebutkan, pelanggar lalulintas yang paling dominan yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Pelanggar adalah masyarakat umum dan anak sekolah. (Jenis pelanggarannya) pelanggaran kasat mata yang sifatnya berpotensi terjadi korban laka fatal (tidak menggunakan helm),” sebutnya.
Jonnifer pun menegaskan, Polres Lampung Selatan tetap akan berkomitmen untuk selalu melaksanakan pengaturan dan penertiban terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm maupun penumpangnya.
Pihaknya pun mengimbau agar pengendara khususnya sepeda motor dapat selalu menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalulintas.
“Imbuan kami, patuhin peraturan yang ada, semoga selamat sampai tujuan,” tandasnya. (Lex)