Komisaris : Tak ada Keharusan PNS Beli Beras BUMD

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Salah satu bentuk usaha milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan, yang belum lama ini dikukuhkan jajaran direksi-nya, yakni mengelola atau menjual beras hasil produksi petani.

Salah satu market sasaran pembelian beras kemasan BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseorda) itu yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Komisaris BUMD Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto membenarkan kabar tersebut. Namun, Ia menegaskan tidak memaksa PNS untuk membeli beras BUMD tersebut.
“Ya, tidak ada pemaksaan, tidak harus. Bagi yang mau membeli, ya silahkan,” kata Dia Jum’at 25 Maret 2022 di palataran Masjid Agung Kalianda.

Ketika ditanya, bagaimana regulasi seorang PNS membeli beras BUMD itu, apakah dengan membayar secara kes (cash_red) atau dibayar saat PNS menerima gaji (tempo), Supriyanto belum dapat menjelaskan hal itu.

Dilain hal, wartawan pun sempat menanyakan, berapa dana penyertaan modal pemerintah kabupaten untuk menopang BUMD dan apa saja bentuk usaha yang dikelola oleh BUMD itu, Supriyanto juga belum dapat menjelaskan secara terperinci. Ia justru meminta wartawan mengonfirmasi dirinya saat berada di kantor BUMD Lampung Selatan.
“Ke kantor saja sih, kalau nggak Senin (28 Maret 2022) besoklah,” ujarnya kala itu.

Pihak yang bersangkutan pun hingga kini belum juga dapat dikonfirmasi tentang hal-hal yang ditanyakan, kemarin.
“Sori (maaf) siang hingga sore kemarin ke lapangan. Pulang langsung ke kantor mau ngontek lupa, dan juga dapat kabar orang tua kami sakit, jadi harus pulang,” kata Supriyanto yang dikonfirmasi Selasa 29 Maret 2022 melalui pesan aplikasi What’sapp.

Sebelumnya, salah seorang PNS di Pemkab Lampung Selatan menyatakan, bila beras kemasan BUMD yang dijual ke mereka terdapat 2 pilihan yakni berat 5 kg dan 10 Kg. Selain itu, harga beras yang dijual sebesar Rp11.000/kg, dengan kualitas premium.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban PNS untuk membeli. Surat kemarin itu hanya untuk pendataan pegawai yang mau membeli,” kata PNS itu yang tidak mau namanya di publikasikan.

Pembelian beras kemasan BUMD itu cukup menjadi perhatian. Pasalnya, ada beberapa PNS juga yang menyatakan kurang setuju, dan memilih membeli beras di pasar dengan harga yang cukup murah.
“Kalau saya biasa membeli yang standar-standar sajalah, yang tidak terlalu mahal juga. Lain cerita, kalau beras BUMD itu dijual dengan harga yang agak lebih murah sedikit, pasti kami upayakan untuk membeli, karena beraskan adalah salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat,” ujar PNS lainnya sambil berkelakar.

Berdasarkan surat yang diterima wartawan, terdapat sejumlah poin tindaklanjut dari SE Sekda tentang pendistribusian beras kemasan BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) itu.

1. Agar masing-masing kepala dinas/badan/kepala bagian Setdakab Lampung Selatan dan seluruh camat untuk dapat mengklarifikasi data yang telah diberikan baik nama ASN/THLS serta dapat memberikan nomor rekening ASN.

2. Berkenaan dengan poin ke-1 (satu) maka kepala badan/dinas/kantor/bagian dan Camat se Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat mengirim bendahara gaji pada satker masing-masing untuk dapat berkoordinasi dengan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda).

3. Adapun pendistribusian beras kemasan BUMD akan mulai dilakukan mulai tanggal 1 setiap bulannya ke masing-masing satker dan proses pemotongan gaji melalui Bank Lampung akan mulai dilakukan pertanggal 1 Mei 2022. Untuk lebih jelasnya dapat berkoordinasi dengan pihak PT Lampung Selatan Maju.

4. Penyempurnaan data pemesanan beras, pendistribusian dan mekanisme pembayaran agar secepat-cepatnya paling lambat tanggal 25 Maret 2022.

(Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *