BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan luar negeri atau internasional
Sabu-sabu yang diamankan jajaran satresnarkoba itu total sebanyak 97 Kg. Dimana, penangkapan itu bermula dari tangkapan kecil hitungan gram. Setelah dilakukan pengembangan dan pengungkapan dibeberapa titik, terbongkar jumlah sabu-sabu yang disita petugas menjadi sebanyak itu.
Tak hanya itu, kasus penyalahgunaan narkoba juga berhasil diuangkap jajaran Polsek Natar. Dimana, sabu-sabu yang disita mencapai 17 Kg. Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berkat laporan sang istri tersangka ke anggota Bhabinkantibmas polsek sempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan pihaknya sebanyak 114 kg. Tak hanya itu, pihaknya pun berhasil mengamankan total 11 tersangka atas kasus tersebut.
“Selain ini, jajaran juga berhasil mengungkap 22 kasus (lain) yang masuk dalam gelaran Ops Antik,” jelasnya dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa 5 April 2022.
Ia menjelaskan, untuk kasus 97 kg sabu-sabu pihaknya sampai berkoordinasi dengan Interpol. Pasalnya, untuk kasus 97 Kg sabu-sabu itu melibatkan WNI di Thailand. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke daerah Banjarmasin.
“Kalau kasus ini, mereka memiliki tim untuk perekrutan. Contoh, kalau (kurir) ditangkap macam ini, ya mereka rekrut (orang) lagi,” jelas AKBP Edwin.
Ia pun menegaskan, barang bukti narkoba bernilai ratusan miliar itu akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini.
“Kalau diperkirakan 1 Kilogram (seharga) mencapai Rp1,2 miliar, kali saja dengan jumlah yang berhasil diamankan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 97 Kg itu bermula saat jajarannya menangkap pelaku dengan barang bukti 3 gram.
“Jadi, dari tersangka ini kita tahu ada barang yang turun. Lalu, pengembangan kebeberapa titik dan menunggu pengiriman lainnya, sampai barang bukti yang didapati (sita) sebanyak total 97 Kg,” tandasnya. (Lex)