BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Akbar Bintang Putranto akhirnya mempolisikan oknum PNS di Pemkab Lampung Selatan, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Oknum PNS yang dilaporkan itu yakni Yusar Riyaman. Pelaporan terhadap Yusar sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Akbar Bintang yakni Adi Yana SH dan Suhaimi SH pada 13 April 2022, silam.
Nah, pihak pelapor mendapatkan surat balasan dari pihak kepolisian Resor Lampung Selatan, berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pelaporan/pengaduan pada 20 April 2022.
Adi Yana kuasa Hukum Akbar Bintang kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Yusar buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya, yang dilakukan disejumlah media sosial antara lain FB, IG dan WA.
“Akibat dari pada perbuatan Yusar, klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Yusar itu statusnya PNS, kok malah (diduga) mencemarkan nama baik klien kami di Facebook, Instagram dan What’sapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik,” terangnya, Selasa 26 April 2022 di Masjid Agung Kalianda.
Dugaan pencemaran nama baik yang menjadi bahan pelaporan itu salah satunya ; pembuatan status (oleh) nama akun Facebook YUSARRIYAMAN dengan memposting foto dan status pada 5 Mei 2021, pukul 16.00 WIB (tertera dalam surat laporan).
Postingan itu (dianggap) mengandung unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang seharusnya menjadi permasalahan pribadi, namun diumbar melalui media sosial.
Bahkan, ada pula postingan di media sosial yang seolah-olah menyayembarkan klien pelapor dengan imbalan sampai dengan Rp50 juta di aplikasi media sosial Facebook dan What’sapp apabila (berhasil) menangkap atau membawan Akbar Bintang kepada terlapor.
Pelapor memperkarakan terlapor atas dugaan tindak pidana melakukan pasal 27 Jo pasal 45 ayat (1),(4) dan pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang undang-undang ITE.
“Itu yang kita perkarakan kepada Yusar Riyaman. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami,” tandasnya. (Lex)