Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bintang Dimintai Keterangan Polisi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Akbar Bintang Putranto dimintai keterangan pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh Yusar Riyaman Saleh oknum PNS Pemkab Lampung Selatan yang berdinas di Dinas PU Pemkab setempat.

Akbar Bintang Putranto mendatangi ruangan Tipidter pada hari Jum’at (13 Mei 2022) bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ADI YANA & PARTNER, yaitu pengacara muda Adi Yana S.H dan Suhaimi A, S.H.

Bacaan Lainnya

Bintang sapaan Akbar Bintang Putranto di dampingi Kuasa Hukumnya tiba di Polres pukul 09.00 hingga selesai pukul 15.00 WIB dengan sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan dari penyidik.
“Klien kami diperiksa selama 6 jam dengan 23 pertanyaan dari pihak penyidik,” ujar Adi Yana.

Menurut Adi Yana seharusnya sebelum lebaran Idul Fitri klien kami di periksa untuk dimintai keterangan namun klien kami meminta jadwal ulang dan hari ini baru bisa dimintai keterangan.
“Alhamdulillah baru bisa dimintai keterangan hari ini,” tandasnya.

Ia pun berharap proses ini tetap berlanjut demi kepastian hukum kliennya yang sudah di rugikan baik harkat dan martabatnya oleh terlapor. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *