BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan besaran ongkos transit daerah (OTD) bagi calon jama’ah haji (Calhaj) tahun 2022 ini sebesar Rp2.806.568/jama’ah.
Berdasarkan data dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk OTD tahun 2022, menganggarkan sebesar Rp1.190.250.000.
Untuk jumlah kuota Calhaj Kabupaten Lampung Selatan yakni sebanyak 219 orang, plus cadangan sebanyak 32 orang jama’ah.
Kepala Sub Bagian Sosial Bagian Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan Dhaniel kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, Pemprov Lampung telah menetapkan subsidi OTD pada penyelenggaraan haji tahun ini sebesar Rp2.806.568/orang.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat keputusan gubernur terkait OTD tersebut.
“Maka untuk pembayaran (OTD), kita masih nunggu SK (gubernur lampung) karena hingga kini belum turun,” kata Dhaniel.
Dalam surat penetapan OTD tahun 2022, tertera, biaya OTD itu untuk
a. biaya transportasi pesawat rute Lampung-Jakarta PP (pulang pergi)
b. biaya transportasi bus AC rute pemberangkatan asrama haji (rajabasa) -Bandara Raden Inten II Branti dan pulang (sesuai rute berangkat)
c. biaya transportasi mobil kontainer/box rute asrama haji rajabasa – Bandara Raden Inten II (PP).
d. operasional panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH).
e. pelengkapan sarana pendukung embarkasi antara
f. biaya lain-lain yang menyangkut kepentingan jama’ah haji Provinsi Lampung.
(Lex)