BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Paska lebaran, permohonan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Lampung Selatan, mulai mengalami peningkatan.
Tercatat, sampai dengan Selasa 17 Mei 2022 data permohonan yang masuk kepihak Satintelkam Polres Lampung Selatan mencapai 920 orang.
Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan Iptu Joko Purnomo mengatakan, dari data yang masuk 95 persen permohonan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di dalam negeri, 1 persen untuk mendaftar TNI-Polri, 1 persen untuk melanjutkan pendidikan, 3 persen lain-lain (pernikahan dan CPNS).
“Permohonan (SKCK) yang masuk adalah masyarakat dengan rata-rata usia 18-25 tahun,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2022.
Ia pun menyampaikan, pelayanan pembuatan SKCK juga sebenarnya dibuka di tingkat polsek jajaran. Namun, permohonan tersebut hanya untuk pelamar pekerjaan di wilayah hukum polsek setempat.
“Nah, kalau permohonan SKCK untuk melamar pekerjaan di luar negeri itu langsung ke Polda. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi,” kata Dia.
Joko pun menjelaskan, mekanisme pembuatan SKCK di Polres Lampung Selatan yakni, pemohon datang sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan. Lalu, membawa berkas persyaratan berupa FC (foto copy) KTP 1 lembar, FC KK 1 lembar, FC Akte lahir/Ijazah terakhir, pas poto berlatar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan FC sidik jari 1 lebar.
Ia melanjutkan, pemohon mengisi daftar pertanyaan SKCK. Lalu, menyerahkan berkas lengkap ke petugas.
“Nah selanjutnya, petugas akan melakukan proses penelitian berkas,” kata Iptu Joko.
Joko menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap dilakukan proses penerbitan SKCK. Pemohon pun membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp30.000. Setelah itu, penyerahan berkas kepada pemohon dan selesai.
“Kalau untuk biaya PNBP memang sudah diatur dalam PP-RI NO 76/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI,” tandasnya. (Lex)