BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak dua orang calon jama’ah haji asal Kabupaten Lampung Selatan, yang masuk ke dalam kuota pemberangkatan ibadah haji tahun ini, mengundurkan diri.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Marwiyah Amin membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan, pengunduran diri dua orang calon jama’ah haji itu lantaran suami mereka (yang diwacanakan berangkat), tidak dapat pergi ke tanah suci, lantaran terbentur aturan batas usia.
“Iya, dua orang mengundurkan diri. Alasannya, suami mereka tidak jadi berangkat karena melebihi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, yakni 65 tahun,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.
Marwiyah menambahkan, identitas kedua orang calon jama’ah haji yang mengundurkan diri itu yakni Nurhasana Husen warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas dengan nomor porsi 98372 dan Maskah Masdemi Abdullah warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung dengan nomor porsi 101850.
Tak hanya itu, terdapat 1 orang calon jama’ah haji cadangan atas nama Nurhaida Temenggung Husein warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, yang juga mengundurkan diri. Alasannya, tidak melakukan konfirmasi (pelunasan), sehingga dianggap mengundurkan diri.
Marwiyah memaparkan, untuk kuota haji Lampung Selatan tahun 2022 sebanyak 219 orang dan cadangan sebanyak 32 orang.
“Walau ada 2 orang mengundurkan diri, tapi yang diberangkatkan tetap sesuai kuota yakni 219 orang. Calon-nya bisa diambil dari cadangan, yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan memprioritaskan 2 orang calon jama’ah haji untuk pemberangkatan tahun depan termasuk cadangan.
“Mereka kita prioritas untuk pemberangkatan tahun depan. Tentu, akan disesuaikan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Lex)