BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menyatakan bahwa, sekretaris desa Karyatunggal akan menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Kades, paska sang kadesnya Tubagus Dana Natadipraja ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan, setempat.
Hal ini dikatakan Erdiyansyah saat dikonfirmasi, Senin 23 Mei 2022 melalui sambungan telepon.
Menurutnya, agar tidak menganggu roda pemerintahan dan pembangunan di desa setempat, maka sekretaris desa secara otomatis akan menjadi Plh.
“Jadi, Plh-nya dari sekdes yang bersangkutan. Otomatis biasanya, kalau seperti itu,” terangnya.
Kendati demikian, pihak PMD Lampung Selatan akan mempelajari terlebih dahulu hasil penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan terhadap Tubagus Dana Natadipraja.
“Nanti, kita pelajari dulu. Kita jugakan baru mendapatkan informasi ini dari hasil pemberitaan media. Kita ingin tahu dulu ini perkaranya apa ??. Apa tipikor atau apa. Biasanya kalau tipikor akan ada pemberhentian sementara,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretaris Desa Karyatunggal adalah Suyanto. Nama yang bersangkutanlah yang akan menjadi Plh Kades, sesuai dengan pernyataan kepala dinas PMD, soal Plh kades Karyatunggal.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Selatan Dicky Yurici berpendapat, jika Kades Karyatunggal sudah ditetapkan tersangka korupsi, maka orang yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
“Sesuai aturan, kalau yang berangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi, maka diberhentikan sementara. Sekdesnya ditunjuk jadi Plh kades sampai dengan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tapi kami belum menerima serat (penetapan) tersangka dari kejaksaan,” tandasnya. (Lex)