Soal Sidang Praperadilan TDN, Berikut Tanggapan Kejari Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyatakan optimis dapat memenangkan sidang praperadilan, yang digelar Pengadilan Negeri Kalianda, terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan TDN Kades Karyatunggal, Kecamatan Katibung.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Hery Susanto menyampaikan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi pemohon dalam sidang praperadilan, yang dimulai sejak kemarin, hari ini dan akan digelar kembali pada awal pekan depan.
“Kita optimis menang, kita juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk ini. Kami apresisasi ini, dan mari kita kawal serta hormati, (hasil) keputusannya nanti,” terang Hery, Jum’at 10 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Terkait permintaan pemohon agar sprin penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh kepala kejaksaan negeri supaya dibatalkan, Hery menegaskan bahwa, sejauh ini penyidik tidak pernah mengeluarkan penyidikan atas nama pemohon. Namun, pihak kejaksaan mengeluarkan penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidik terhadap (perkara) dugaan penyimpangan keuangan desa.
“Kalau sprindik atas nama pemohon, tidak ada. Objek pemohon jugakan antara lain soal penyitaan, kenapa berita acaranya tidak diserahkan kepada pemohon.? Sampai sekarang ini, kami belum pernah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang akan dijadikan barang bukti dipersidangan. Kami juga, tidak pernah menerima dokumen atau barang-barang tersebut dari termohon, jadi bagaimana kami mau memberikan (berita acara) kepada pemohon,” tegasnya.

“Seandainya pun ada penitipan, tetap kita berikan berita acara, tapi karena tidak kita dapat dari pemohon, tentu tidak bisa kita serahkan berita acara itu ke pemohon, tapi pada yang bersangkutan. Itu ada semua berita acaranya,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *