Disdagperin Lamsel Gelar Diklat Reparatir dan Juru Timbang

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), menggelar pendidikan dan pelatihan reparatir dan juru timbang, di Aula Negeri Baru Resort (NBR), Kalianda, Rabu 13 Juli 2022.

Acara tersebut menghadirkan instruktur dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) Bandung, Kementerian Perdagangan RI.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, kegiatan juga diikuti peserta dari Lampung Timur, Lampung Barat, Pesawaran, Tulangbawang bahkan dari Kabupaten Merangin, Jambi.

Bupati Nanang Ermanto melalui Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan Muhadi mengatakan jika, pemerintah setempat saat ini sudah dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang. Oleh karenanya guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan tera/tera ulang kemetrologian terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya dibutuhkan SDM juru timbang dan reparatir yang handal.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan pasar yang tertib dalam hal ukuran, takaran, dan timbangan sebagai langkah awal terciptanya daerah tertib ukur,” ujarnya.

Menurutnya, inovasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci sukses tercapainya Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah tertib ukur.
“Diklat pelatihan juru timbang dan reparatir ini harus dapat mewujudkan dan memastikan bahwa alat ukur timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah sesuai ketentuan, yang salah satunya adalah telah bertanda Tera Sah yang berlaku,” kata Muhadi.

Sementara itu, Plt Kepala Disdagperin Lampung Selatan Hendra Jaya menjelaskan, pihak telah berinovasi dengan menciptakan “MINAK” (Mari Ikut Nimbang Akurat) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor B/65.1/IV.24/HK/2019 tentang Penetapan Maskot Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan dan akan menjadi ciri khas Unit Metrologi Legal.

Ia menambahkan, tujuan diklat adalah untuk membentuk SDM juru timbang yang mampu bertugas untuk mencatat jenis dan jumlah Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), memberikan informasi mengenai pelaksanaan tera atau tera ulang dan penggunaan UTTP, serta mengelola pos ukur ulang.

“Sedangkan diklat reparatir, untuk membentuk kompetensi SDM di bidang kemetrologian yang mampu mereparasi atau memperbaiki UTTP,” kata Dia. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *