Belum Diberhentikan, Berikut Kronologi Kades Malangsari Yang Diduga Merubah Data Adminduk

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemberhentian sementara S (inisial) oknum kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Lampung Selatan, yang dikabarkan telah ditahan oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung, masih menunggu oknum tersebut berstatus terdakwa, atau telah menjalani persidangan.

Dilansir dari Kirka.co, S ditahan atas dugaan tindak pidana UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap jabatan oknum kades terkait.
“Karena itu tindak pidana umum, jadi (dia) tidak bisa diberhentikan sementara. Kita menunggu sampai statusnya terdakwa dulu. Sekarangkan (statusnya) masih non-aktif, kalau sudah sidang, baru berhentikan sementara,” ujarnya, Kamis 14 Juli 2022.

Kendati demikian, Erdi menyatakan, saat ini telah ditunjuk Pelaksana harian (Plh) Kades Malangsari oleh pihak kecamatan.
“Secara otomatisnya, sekdesnya naik menjadi Plh (kades) SPT-nya dari kecamatan, untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kalau sudah ada pemberhentian sementara baru Plt, SPT-nya dari bupati,” kata mantan Camat Penengahan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi memperkirakan, S oknum kades Malangsari melakukan perubahan data adminduk pada sekitaran tahun 2012.

Dimana, orang bersangkutan merubah data identitas dari sebelumnya menggunakan KTP kuning, lalu menggunakan data baru pada saat perekaman E-KTP.
“Jadi, begitu dia mau perekaman dia mengganti data. Yang saya denger, dia mengganti nama, dengan dasar ijazah. Waktu itu (proses)nya di kecamatan tahun 2012. Waktu itu kata operator, yang bersangkutan itu mengajukan perbaikan nama dari A menjadi S dengan dasar ijazah, maka diproses lah, gitu,” terang Edy Firnandi.

Secara tupoksi, mantan Kabag Humas Setdakab Lampung Selatan itu menjelaskan, pihaknya hanya mencatat orang yang dilaporkan sesuai dengan dasar yang ada.
“Kalau dasarnya salah atau aspal, pemohon itulah yang bermasalah. Kalau (ada) perubahan di kita nggak terbaca, karena memang itu kejadian tahun 2012, dengan menginput menggunakan nama baru,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Plt Camat Tanjungsari Saripudin menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan SPT Nomor : 800/112/VII.15/2022 menunjuk Ruslan yang menjabat sekretaris desa untuk menjabat sebagai Plh Kades Malangsari.
“Jadi senin kemarin itu, sekitar jam 11.00 WIB S ini diperiksa sebagai saksi. Tapi, sampai sore, kok nggak balik lagi. S ini, mengikuti pilkades 2019 dan menjabat kades sampai 2025,” terangnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *