Bandel, Baru 6 Kecamatan Yang Melapor Perusahaan Tambang Batu

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) melakukan pendataan perusahaan pertambangan batu yang ada di seluruh kecamatan setempat.

Proses pendataan mulai dilakukan sejak akhir Febuari 2022 lalu. Namun sayangnya, baru 6 kecamatan yang telah menyetor data perusahaan pertambangan batu tersebut.

Bacaan Lainnya

Padahal, pada Febuari lalu itu pemerintah kecamatan diberikan tenggat waktu 2 minggu untuk menyetorkan data perusahaan tambang batu yang ada ditempatnya masing-masing.

Namun, sampai pertengahan Juli 2022 ini, baru 6 kecamatan yang melaporkan data tersebut. Pihak SDA melaksanakan kegiatan itu, lantaran belum memiliki data riil perusahaan batu di Lampung Selatan

Sejauh ini, pihak SDA hanya mengandalkan data perizinan pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung berdasarkan data IUP. Dimana, data per tahun 2021 tercatat ada 60 perusahaan penambangan batu yang beroperasi di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebenarnya, kita hanya ingin mensingkronkan data dari provinsi itu,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian SDA Setdakab Lampung Selatan Eddy Zulkarnain, Senin 18 Juli 2022 kemarin.

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada pihak SDA, baru 6 kecamatan yang melapor aktivitas penambangan batu di sejumlah kecamatan antara lain Jatiagung status nihil, Katibung 30 perusahaan, Ketapang 8 perusahaan, Natar 3 perusahaan, Palas status nihil dan Sragi nihil.
“Nah, (kecamatan) yang belum melapor ini sudah kita hubungi dan kita minta agar mereka segera menyerahkan data laporan perusahaan batu itu,” terangnya.

Eddy menambahkan, sejumlah kecamatan yang memiliki aktivitas penambangan batu namun belum menyetor data perusahaan yakni Bakauheni, Tanjungbintang dan Rajabasa.
“Iya, disana ada (perusahaan tambang batu), cuma (camatnya) belum menyampaikan datanya ke kami,” ungkap Eddy.

Ia berdalih, jika pemerintah kecamatan sangat kooperatif. Namun, terkadang ada beberapa perusahaan yang enggan melaporkan keberadaan aktivitas mereka.
“Karena kewenangannya ada di provinsi, kadang-kadang mereka (perusahaan) tidak melapor ke kecamatan. Ini yang menjadi kendala di bawah. Makanya, kita lakukan ini supaya mempunyai data riil,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *