BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimiliki sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, banyak yang telah expired atau kadaluarasa.
Berdasarkan penelurusan, tabung APAR yang ada sejumlah OPD antara lain, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarasi (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sampai di kantor bupati Lampung Selatan, hampir semuanya telah expired. Bahkan, ada yang expired sampai 2018.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail menyebut, akan pentingnya keberadaan tabung APAR tersebut. Pasalnya, tabung APAR dapat digunakan untuk penanganan dini saat terjadi kebakaran.
“Penting sekalilah, tapi itu ada masa kadaluarsanya,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 20 Juli 2022.
Untuk pengantian/isi ulang tabung APAR pada kantor bupati Lampung Selatan, itu menjadi tanggungjawab pihaknya. Namun, anggaran untuk isi ulang tersebut ditiadakan karena dianggap belum penting.
“Untuk pemda (kantor bupati_red), kita yang menganggarkannya. Tapi memang setiap kita anggarkan dianggap belum penting, karena itu perlu perawatan. Itukan ada masa waktu atau expirednya. Karena anggaran juga kena refocussing jadi dikurangin untuk kegiatan itu. Pokoknya, itu menjadi prioritas kita,” kata Dia.
Sementara itu, menindaklanjut banyak juga tabung APAR disejumlah dinas yang expired, Maturidi menyarankan agar OPD terkait dapat segera melakukan pengisian ulang.
“Kalau di dinas, anggarannya masing-masing. Kita juga belum tahu, apa mereka menganggap yang masih ada itu bisa dipakai terus. Kalau 2018, itu sudah expired yang harus diisi ulang. (Lex)