BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 5 kepala keluarga warga Lampung Selatan yang mengikuti program transmigrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI ke Konawe, bakal diberangkatkan pada minggu ketiga bulan Agustus mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Selatan Mohammad Arifin, Rabu 3 Agustus 2022.
“Yang ngirimkan bukan hanya Lampung. Ya, perkiraan kami sekitar antara 19-20 Agustus ini. Tapi untuk fix-nya kita masih menunggu (informasi) dari kementerian,” terangnya usai memberikan pembekalan kepada peserta transmigrasi di kantor Disnakertras Lampung Selatan.
Ia pun menjelaskan, terdapat 5 kepala keluarga atau 22 jiwa yang akan diberangkatkan ke daerah Pemukiman Watutinawu, Kawasan Asinua/Routa, Kecamatan Lotama, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu.
“Nanti, mereka akan diberangkatkan dari sini (Lampung Selatan). Setelah pengecekan, diberangkatkan ke Bandarlampung. Nanti, juga disediakan tempat transit sambil menyesuaikan jadwal keberangkatan. Disana, dilakukan pengecekan ulang,” terangnya.
Peserta transmigrasi tersebut akan mendapatkan jaminan hidup selama 1 tahun dan fasilitas hidup, semacam alat perkebunan.
“Untuk mereka, tadi juga sudah ditekankan oleh bu kadis (Disnakertrans Intji Indriati) agar mereka dapat membulatkan tekat kalau mau berhasil. Intinya, mereka meninggalkan tempat kelahiran dan yakin akan berhasil ditempat tujuan. Jangan ada keraguan dan berpikir untuk kembali serta dapat dipahami, inilah jalan hidup mereka,” tandasnya.
Untuk diketahui, 5 KK yang berangkat ke Konawe tersebut, sebelumnya telah melalui seleksi. Dimana, dalam seleksi itu diikuti oleh 24 KK. Mereka merupakan warga dari Kecamatan Ketapang, Penengahan dan Kalianda.
di Konawe, 5 KK tesebut akan mendapatkan fasilitas tanah dan tempat tinggal. Dengan rincian, satu hektar untuk lahan pertanian, setengah hektar untuk lahan perkebunan dan seperempat hektar untuk pekarangan serta mendapatkan biaya kehidupan dari pemerintah pusat selama 1 tahun. (Lex)