BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor Katibung, berhasil meringkus teduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 9 Agustus 2022, dini hari.
Pelaku yang diamankan yakni GH (37) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mendamping Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, dari tangan GH, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik bening ukuran besar, 8 plastik bening ukuran kecil (kosong) dan 3 plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal berwarna putih.
“Nah, Termasuk sepeda motor milik GH, yakni Honda Beat warna putih dengan Nopol BE 4790 AX, turut kita amankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku berhasil diringkus setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota kepolisian dan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Jadi, pelaku ini diamankan petugas di daerah Jalinsum, Desa Tarahan,” terangnya.
Aos menjelaskan kronologi penangkapan GH. Dimana, GH sempat menunjukan gelagak yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motornya.
“Saat petugas melaksanakan patroli rutin, petugas kita melihat GH sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Saat melihat ada petugas, GH justru langsung tancap gas. Kemudian, petugas berupaya melakukan pengejaran. Benar saja, saat sepeda motor yang digunakan GH berhasil disetop, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Disana, ditemukan barang bukti (dugaan) narkoba ini,” kata Dia.
Atas kepemilikan dugaan barang haram tersebut, pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, GH sudah kita amankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (Lex)