Kasus Sabu-Sabu, 2 Warga Tanggamus Diringkus Satnarkoba Polres Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba, Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan yakni M Thomas Prakarsa (24) dan Juwanda (24), sama-sama warga Kabupaten Tanggamus. Keduanya diamankan pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatah AKBP Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Dimana, salah seorang pelaku diamankan disekitaran Jalinsum depan SPBU Bakauheni, oleh tim opsnal regu 3 Satres Narkoba.
“Jadi, petugas melakukan pemeriksaan rutin. Dan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Luxio Nopol BE 1255 AU yang hendak menuju pulau jawa, petugas mendapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya seperti dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Edwin menjelaskan, jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 8 plastik klip kecil berisikan serbuk kristal. 1 plastik klip sedang berisikan serbuk kristal dan 1 buah kaca pirex berisikan residu.
“Serbuk kristal didapati petugas dari dalam kotak rokok dan di dalam sebuah kardus coklat. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku Thomas, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya atas nama Juwanda di daerah Tanggamus. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Juwanda, sampai ke daerah Kotaagung.
“Setelah dilakukan interograsi, diketahui sabu-sabu didapat pelaku dari Juwanda. Petugas pun bergerak untuk mengejar tersangka lainnya, dan akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Tanggamus,” terangnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita mengamankan tersangka dan barang bukti hingga melaksanakan lidik dan sidik sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *