Kecamatan Ini “Ogah” Ikuti Pendataan Perusahaan Tambang

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dianggap tidak serius mengikuti pendataan perusahaan tambang batu yang diprogramkan oleh pihak Bagian Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi singkronisasi data perusahaan di wilayah Lampung Selatan yang digelar di ruang rapat Asisten Ekobang, Rabu 31 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kecamatan yang memiliki aktivitas perusahaan pertambangan batu yang cukup banyak justru tidak hadir. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Katibung, Natar dan Rajabasa.

Dalam data izin pertambangan dari pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung per-tahun 2021, Kecamatan Katibung terdata memiliki 25 perusahaan tambang batu, Rajabasa 3 perusahaan dan Natar 2 perusahaan.

Dari data tersebut juga terungkap jika, dari 17 kecamatan di Lampung Selatan, hanya 9 kecamatan yang memiliki aktivitas pertambangan batu. Mereka adalah Bakauheni, Ketapang, Rajabasa, Penengahan, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Tanjungbintang dan Natar. Dimana total luasan lahan yang ditambang mencapai 1.820,35 hektar.

Kelapa Bagian SDA Setdakab Lampung Selatan M Yusuf mengatakan bahwa, rapat koordinasi itu untuk mensingkronisasikan data perusahaan tambang batu yang beroperasi di sejumlah kecamatan.
“Dari dari data izin provinsi itu, kita singkronisasikan, makanya kami melibatkan pihak kecamatan,” terang dia.

Ia pun menegaskan, telah mengundang seluruh kecamatan yang memiliki aktivitas perusahaan pertambangan agar menyetorkan data yang diminta.
“Ya, kita nggak tahu juga kenapa mereka tidak hadir,” kata Dia.

M Yusuf menambahkan, dari 59 perusahaan tambang batu yang terdata pihak ESDM, sebanyak 15 perusahaan yang izin-nya telah mati.
“Tak hanya itu saja, terdapat juga 2 perusahaan yang IUP-nya dikembalikan, karena tidak ada jaminan rekening/jaminan paska penambangan,” kata Dia.

Ia berharap, pihak kecamatan dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten, agar pemerintah setempat memiliki database/rill perusahaan tambang batu. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *