Paska Kenaikan BBM, Angkot di Lamsel Masih Terapkan Tarif Lama, Ini Alasannya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun penyesuaian harga untuk angkutan desa (angdes) dan angkutan kota (angkot) di Kabupaten Lampung Selatan masih belum ditentukan.

Pasalnya, pemerintah setempat masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, terkait berapa persen kenaikan ongkos angkutan dalam menyesuaian nantinya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan M Darmawan kepada wartawan menyebutkan, penyesuaian tarif angdes dan angkot di daerah setempat memang mereka yang menentukan, namun hal itu berpedoman pada ketetapan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Ya, kita masih menunggu kebijakan pusat soal naiknya berapa persen,” kata Darmawan kemarin.

Sebelum ada ketentuan pusat, tarif angkutan masih menggunakan ketetapan lama berdasarkan surat keputusan bupati Nomor : B/190/III.6/HK/2015 tentang penetapan tarif angkutan perdesaan dan perbatasan wilayah Lampung Selatan.


“Kalau sekarang, kami belum bisa menentukan berapa kenaikan tarif angdes. Karena, berapa persen penyesuaian dari Kemenhub, kita sendiri belum tahu,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Angkutan Dishub Lampung Selatan Yoba. Menurut dia, untuk kenaikan tarif angdes dan angkot di Lampung Selatan, masih menunggu surat edaran Kemenhub RI.
“Saat ini masih memakai tarif yang lama. Sebab, surat edaran dari Kemenhub RI belum ada,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *