BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan Polres Lampung Selatan merilis penangkapan pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Kamis 8 September 2022.
Polisi mengamankan pelaku yakni Kurniawan (22) warga Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat, saat pelaku hendak kabur mengendarai sepeda motor ke arah Bakauheni.
Kejadian berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku karena alasan cinta ditolak oleh IP pada Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolre Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya, latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K suka kepada IP yang masih kelas satu SMA. Rencananya, yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.
“Karena cintanya ditolak, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap IP yang disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp100.000 dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri IP. Pelaku mencekik leher korban sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tangan kanan korban terluka. Korban meminta pertolongan dengan berteriak,” urai kapolres, Kamis 8 September 2022.
Mendengar teriakan permintaan tolong dari IP, sang kakek keluar dari kamarnya menuju kamar sang cucu yang sedang dianiaya oleh pelaku menggunakan pisau. Akibat tindakan pelaku, kakek R pun mengalami luka pada bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lubang dan luka robek di kepala sebelah kanan.
Karena kehabisan darah, R akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan dokter di Klinik Medika Sri Pendowo.
“Kami mengamankan barang bukti yaitu 1 buah linggis, 2 buah tali sepatu warna putih milik korban, sepasang sendal jepit warna hijau, 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna biru salur, 1 helai celana boxer warna coklat muda, 1 buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun. (Rls)