Pemilihan Ketua MKKS SMP di Lamsel Diduga “Kangkangi” AD/ART

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemilihan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP di Kabupaten Lampung Selatan, disinyalir telah ada pengkondisian.

Pasalnya, calon terpilih diduga tidak memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART MKKS. Dimana, pada pasal 11 AD/ART MKKS SMP Kabupaten Lampung Selatan diterakan, calon pengurus inti sekurang-kurangnya telah menjadi anggota selama 2 tahun dan setinggi-tingginya 2 tahun sebelum memasuki masa purnabakti.

Acara pemilihan yang digelar di SMPN 2 Kalianda, beberapa waktu lalu itu sempat diwarnai kericuhan, karena calon yang telah disiapkan bakal duduk menjadi ketua MKKS, dikabarkan baru menjabat kepala sekolah selama 4 bulan.

Sangking ‘ngebet’nya agar orang yang dimaksud harus menang, dilaksanakan amandemen AD-ART, diduga untuk merubah pasal-pasal tertentu.

Amandeman AD-ART itu dilakukan secara potting dengan proses pengambilan suara. Nahasnya, hanya 26 suara yang mendukung agar amandemen AD-ART diubah, sedangkan 33 suara tidak mendukung amandemen AD-ART itu diubah, sedangkan 1 suara tercatat abstain.

Santer dikabarkan, para kepala sekolah diduga mendapatkan intimidasi dari pihak terkait agar dapat memilih calon yang sudah disiapkan. Namun pada kenyataanya, orang yang dimaksud malah “terungkal” karena hanya memperoleh 2 suara dari total 60 kepala sekolah yang hadir.

Berdasarkan data yang dihimpun, suara hasil pemilihan ketua MKKS tahap pertama yakni Bambang memperoleh 22 suara, Ikhwan 12 suara, Sakwan 9 suara, Eva 5 suara dan Asnawi 2 suara. Karena tidak ada calon yang mendapatkan dukungan 50+1, maka dilajutkan pemilihan lanjutan, pada hari itu juga.

Foto : Proses Amandemen AD/ART MKKS

Nah, pada saat itu oknum dari pihak dinas terkait diduga mulai memainkan peran. Dugaan penekanan secara verbal pun ditebar agar para pemegang suara memilih calon tertentu. Dikabarkan pula, sampai menjual-jual nama penguasa.

Karena hal tersebut, sejumlah kepala sekolah pun takut. Akhirnya, para calon yang sempat maju dalam pemilihan ketua MKKS itu mengundurkan diri dan akhirnya terpililah AS secara aklamasi, sebagai calon terpilih ketua MKKS Lampung Selatan.

Menurut keterangan salah seorang kepala sekolah, pemilihan ketua MKKS itu dinilainya tidak demokrasi. Pasalnya, calon terpilih memang sudah dipersiapkan sejak awal, sehingga proses pemilihan seolah-olah hanya menggugurkan kewajiban.

Ia menyarankan, semestinya kalau memang sudah ada calon yang diunggulkan, pihak-pihak yang berkepentingan tinggal membicarakan kepada pemilik (hak) suara yang dalam hal ini adalah kepala sekolah. Lalu diarahkan ke orang yang dimaksud. Supaya hal semacam ini tidak mencuat kepermukaan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk, karena ini menyangkut kemajuan dunia pendidikan di Lampung Selatan.
Ya bilang saja dari awal, si-ini titipan si A, ini-kan nggak ?. Pada awalnya kita diarahkan untuk memilih sesuai hati nurani, lah nyatanya kalahkan dia, kan jadi ribet urusannya,” terang salah seorang kepala sekolah yang tak ingin namanya dipublikasikan di media.

Ia pun berpendapat jika, calon terpilih tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan, karena baru menjabat sebagai kepala sekolah selama 4 bulan.
“Di AD-ART kan sudah jelas. Syarat sebagai calon itu, dia sudah 2 tahun menjabat sebagai kepala sekolah. Lah ini baru 4 bulan (jadi kepsek),” kata Dia.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan T Tafsiri, membantah jika ada pengkondisian terhadap proses pemilihan Ketua MKKS.
“Tidak ada intimidasi atau pengkondisian. Saya juga hadir disana, cuma diruangan yang berbeda, tidak dalam ruangan rapat,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 19 September 2022.

Ia pun mengatakan, sempat bertanya kepada pimpinan sidang apakah AD-ART memiliki legalitas dalam artian terdaftar dinotaris.
“Ternyata, AD-ARTnya belum ada legalitasnya. Kalau belum dinotariskan, itu belum berbadan hukum. Kok itu yang diributkan, kalau sudah ada legalitasnya, baru melanggar. Dan yang perlu dicatat, yang mengesahkan itu (ketua MKKS) adalah kepala dinas,” kata Dia.

Ketika ditanya terkait kabar bahwa, ada calon titipan, Tafsiri pun enggan mengomentari hal itu. Namun ia berkata, dirinya hanya melaksanakan tugas.
“Ya, resiko (jadi) peluru,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *