Tarif Angkot Ditetapkan Naik Rp1.000

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan tarif angkutan kota (angkot) baru, paska penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bardasarkan hasil rapat dengan sejumlah pihak yang terkait, kenaikan harga angkot antara Rp1.000-Rp2.000. Dimana, kenaikan ongkos angkot sebesar Rp1.000 untuk pelajar dan Rp2.000 untuk penumpang umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Muhammad Darmawan mengatakan, pihaknya memang telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak untuk membahas penetapan kenaikan tarif angkot baru tersebut, paska penyesuaian harga BBM.

Dalam rapat tersebut, melibatkan Organda, kepolisian, para sopir angkot dan stageholder lainnya.
“Dan kita di Lampung Selatan, kemarin sudah disepakati besarannya untuk kenaikan tarif angkot sebesar Rp1.000,” kata Darmawan, Senin 26 September 2022.

Ia pun mengatakan, penetapan tarif angkot itu nanti ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK) bupati.

Darmawan mengakui, saat ini minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi berupa angkot sudah mulai menurun. Pasalnya, banyak dari pada masyarakat sudah menggunakan kendaraan pribadi.
“Masih cukup tinggi, kalau di daerah Natar, kalau ditempat lain kurang, sehingga banyak (pengusaha) angkot yang gulung tikar (kolep_red),” kata Dia.

Ketika ditanya, berapa jumlah angkot yang tercatat di Dinas Perhubungan, mantan Kabag Humas Setdakab Lampung Selatan itu menerangkan ada sekitar 500 unit. Namun, yang tercatat resmi atau pengusaha angkot yang mengurus izin trayek ada sekitar 150 unit saja.
“Sekarang ini, banyak angkot yang izin trayeknya mati. Aturan sekarang ini, angkot itu harus memiliki badan hukum. Sekarang yang resmi, ada sekitar 150 unit,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *