BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – NV Sulida membebaskan lahan untuk bangunan rumah warga yang ada di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan ketetapan dan kekuatan hukum berupa alashak/alasgirik.
Pembebasan rumah warga tersebut, berkat cepat tanggapnya Kadus V, Rozali dan kades Natar, M.Arif yang sudah berpuluh-puluh tahun ingin menyelesaikan persoalan itu.
Atas dasar tersebut, NV Sulida membebaskan lahan untuk memberikan kekuatan dan ketetapan hukum alashak/alasgirik untuk rumah Warga.
Kuasa Substitusi NV Sulida, Rudi Hartono dan Awaluddin Hasibuan menegaskan bahwa NV Sulida memiliki lahan sekitar 251 Hektare yang berada di Desa Natar Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Lahan tersebut, berdasarkan surat jual beli pada tahun 1951. Dimana saat itu Pemilik NV.Sulida, Sulaiman Efendy Dalimunthe, membeli lahan sekitar 186 hektare dari 7 orang, salah satunya Raden Taher Tjindar Bumi.
“Nah, pada tahun 1978, NV.Sulida kembali membeli lahan sekitar 65,42 Hektare dari 24 orang, salahsatunya Raja Tihang,” ungkap Awaluddin Hasibuan diamini Rudi Hartono, Minggu 2 Oktober 2022.
Awaluddin melanjutkan, pada tahun 1964, KOREM 043 Gatam mengeluarkan surat tentang penunjukkan sementara milik atas tanah Yayasan KOREM 043 Gatam ex.NV Perkebunan Sulida di Natar kepada anggota-2 KOREM 43 Gatam.
“Dalam surat itu, diberikan izin atas proyek pertanian KOREM 43 Gatam. Tapi tidak boleh memindahkan hak usaha atau menjual belikan kepada orang lain,” ujarnya saat membacakan surat dari KOREM 043 Gatam.
Menurutnya, saat ini, ahli waris sekaligus kuasa para ahli waris NV Sulida yakni Mulkarnaen Gele Harun ingin mengambil alih hak atas kepemilikan tanah milik NV.Sulida. Namun, karena berbicara kemanusiaan, kuasa substitusi meminta dan bersepakat kepada Mulkarnaen Gele Harus membebaskan lahan yang sudah dibangun rumah oleh warga.
“Nah, yang harus pahami, Mulkarnaen Gele Harun, memberikan kuasa substitusi ke kami yakni Awaluddin Hasibuan dan Rudi Hartono untuk menjalankan hak penuh dari pada Mulkarnaen Gele Harun sebagai ahli waris dan kuasa seluruh ahli waris NV Sulida,” tegasnya.
Pada Sabtu 1 Oktober 2022, sambung Awaluddin, pihaknya bertemu dengan para warga yang menempati lahan milik NV Sulida.
“Hasil pertemuan di balai posyandu Turi Dusun V Marga Taqwa Desa Natar Kecamatan Natar, kami menyampaikan solusi atas permasalahan atas polemik lahan tersebut. Isinya, kami bebaskan tanpa ada ganti rugi apapun. Luasnya saya lupa, mungkin sekitar puluhan hektare,” pungkasnya. (*)